Janji Air Tawar Ingkar, YLK Desak Evaluasi PTAM Bandarmasih

Teks foto : Antrean ratusan galon milik warga di salah satu depo pengisian air minum isi ulang di Banjarmasin. Warga terpaksa membeli air isi ulang akibat pasokan air bersih dari PTAM Bandarmasih masih terasa payau dan asin. (Foto: Ist)

Warga Telaga Biru keluhkan air PTAM Bandarmasih masih terasa asin, YLK Kalsel mendesak evaluasi pelayanan dan pemberian kompensasi konsumen.

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Janji PTAM Bandarmasih untuk mengalirkan air tawar kepada pelanggan di Jalan Agraria Raya RT 24, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat, dinilai belum sepenuhnya terealisasi. Sejumlah warga mengeluhkan air bersih yang mereka terima masih terasa payau dan asin.

Bacaan Lainnya

 

Salah seorang pelanggan mengungkapkan, sejak pengumuman pengaliran air tawar pada Minggu (29/9/2026) pukul 24.00 WITA hingga Rabu (30/9/2026) siang, distribusi air belum juga normal. Bahkan, setelah menggunakan mesin pompa tambahan, kualitas air yang keluar tetap tidak tawar seperti yang dijanjikan.

 

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, Akhmad Murjani. Ia menilai PTAM Bandarmasih perlu melakukan evaluasi serius terkait ketidaksesuaian informasi pelayanan ini.

 

“Kalau yang dijanjikan air tawar, tetapi kenyataannya masih payau atau asin, tentu masyarakat mempertanyakan realisasi janji tersebut. Jangan sampai pelanggan hanya diminta membayar rekening, sementara kualitas pelayanan tidak sesuai,” ujar Murjani, Rabu (30/9/2026).

 

Murjani mendesak manajemen PTAM Bandarmasih untuk segera melakukan evaluasi total, memastikan kualitas air sesuai standar, dan mempertimbangkan pemberian kompensasi atas kerugian yang dialami pelanggan.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan konsumen. Menurutnya, pelanggan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan informasi dan standar yang berlaku.

 

PTAM Bandarmasih pun dituntut memberikan penjelasan terbuka mengenai parameter kualitas air saat ini serta langkah perbaikan nyata di lapangan.

 

“Jangan hanya mengejar pembayaran rekening. Hak konsumen atas kualitas pelayanan juga harus diperhatikan,” tegas Murjani.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *