Antisipasi Karhutla, Polres Gunung Mas Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Empat Titik

Teks foto : Jajaran Polres Gunung Mas saat menyampaikan imbauan secara langsung dan membagikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar kepada masyarakat, Selasa (29/9/2026). (Foto: Ist)

Polres Gunung Mas menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng di empat titik strategis guna mengantisipasi ancaman karhutla.

Kuala Kurun, wartaberitaindonesia.com –

Bacaan Lainnya

Polres Gunung Mas bergerak cepat mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Wakapolres Kompol Indras Purwoko memimpin langsung jajaran kepolisian untuk menggelar aksi nyata di lapangan. Mereka menyebarkan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar pada hari Selasa tanggal 29 September 2026.

 

Oleh karena itu, tim gabungan menggelar kegiatan edukasi tatap muka secara masif. Langkah ini menyasar masyarakat yang berada di empat titik strategis wilayah hukum Polres. Area tersebut meliputi Simpang Tewah-Kuala Kurun, Simpang Kuala Kurun-Palangka Raya, Simpang Linau, dan Simpang Tanjung Riuk. Petugas memulai aksi penempelan spanduk dan pembagian lembaran maklumat secara serentak sejak pukul 08.00 WIB.

 

Selanjutnya, Kompol Indras Purwoko memberikan penjelasan resmi mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi. Menurutnya, komitmen pencegahan bencana ini tidak akan berjalan optimal tanpa adanya sinergi yang kokoh. Aparat penegak hukum wajib menggandeng seluruh elemen masyarakat demi menjaga kelestarian ekologis daerah.

 

Selain itu, Indras mengajak warga untuk meninggalkan metode lama dalam mengolah lahan pertanian. Pasalnya, kecerobohan kecil saat membakar rumput bisa memicu kobaran api yang luas. Dengan demikian, kewaspadaan bersama bertindak sebagai kunci utama untuk menghindari bahaya kabut asap.

 

Oleh sebab itu, personel di lapangan meminta warga untuk meningkatkan kepekaan terhadap munculnya titik api. Masyarakat harus segera memantau aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak hutan di sekitar pemukiman mereka.

 

Tidak hanya membagikan selebaran, Polres Gunung Mas juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat. Warga bisa menghubungi Call Center Polri 110 secara gratis tanpa pungutan biaya. Saluran telepon bebas pulsa ini bertujuan untuk mempercepat rantai informasi dan mempermudah laporan warga.

 

Bahkan, Indras meminta masyarakat untuk tidak menunda waktu pelaporan saat melihat kebakaran. Dampaknya, kecepatan informasi tersebut akan membantu petugas pemadam kebakaran untuk menjinakkan api lebih awal di lapangan.

 

Sebagai catatan penutup, pendekatan edukasi ini bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat secara mandiri. Akhirnya, langkah preventif ini menjadi komitmen jangka panjang kepolisian untuk memelihara keamanan di Kabupaten Gunung Mas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *