BK DPRD Tanbu Ingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal Sasar Pelajar

Teks foto :  Ketua BK DPRD Tanbu, Abdul Rahim, saat memberikan imbauan mengenai bahaya judi online dan pinjol ilegal kepada masyarakat di sela kegiatan reses. Ia menekankan perlunya kewaspadaan terhadap praktik ilegal yang mulai menyasar kalangan pelajar. (Ist)

Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – Praktik judi daring (online) kini kian mengkhawatirkan karena mulai menyasar kalangan pelajar di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Fenomena ini memicu kekhawatiran besar setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan uang saku sekolah untuk aktivitas ilegal tersebut, yang dinilai dapat menghancurkan masa depan generasi muda.

 

Bacaan Lainnya

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanbu, Abdul Rahim, mengeluarkan peringatan keras. Ia meminta masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak sekali-kali terjerumus dalam lingkaran setan judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat menghancurkan masa depan.

 

“Situasinya sudah sangat berbahaya. Judi online kerap dianggap jalan pintas mendapatkan uang secara instan, padahal dampaknya sangat merugikan, terutama bagi pelajar,” ujar Abdul Rahim di sela kegiatan reses dan agenda sosial kemasyarakatan, baru-baru ini.

 

Abdul Rahim mengapresiasi langkah pemerintah dan aparat penegak hukum yang terus menekan laju perjudian daring. Upaya tersebut meliputi:

Pemblokiran masif terhadap situs dan aplikasi judi slot.

Pembekuan rekening yang terindikasi terhubung dengan aktivitas perjudian.

Penindakan tegas terhadap pihak yang mempromosikan judi online, termasuk penangkapan sejumlah influencer.

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa benteng utama tetap ada pada individu. “Penguatan nilai agama dan moral adalah perlindungan diri terbaik dari pengaruh negatif perjudian daring,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Abdul Rahim memaparkan bahwa judi online membawa dampak domino yang merusak. Secara ekonomi, pelaku cenderung kehilangan tabungan dan terjebak utang. Secara psikologis, kecanduan judi memicu gangguan kesehatan mental seperti stres kronis, kecemasan, hingga depresi.

 

Kondisi ini diperparah dengan kehadiran pinjol ilegal yang sering dijadikan “solusi semu” saat seseorang kalah berjudi.

“Pinjol ilegal sangat berbahaya karena bunga dan denda yang tidak masuk akal, membuat utang membengkak dan sulit dilunasi,” jelasnya.

 

Sebagai penutup, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan tidak tergiur iming-iming keuntungan instan. Ia menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat hanya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

“Jika tidak dicegah sejak dini, praktik ini akan merusak moral, pendidikan, hingga stabilitas keluarga. Peningkatan kesadaran dan etika menjadi kunci untuk melindungi generasi muda kita,” pungkasnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *