DPRD Tanah Bumbu Minta Aparat Tertibkan Warung Remang-Remang di Jalan Lingkar Batulicin

Teks foto: Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan sikap lembaga legislatif terkait penertiban warung remang-remang di kawasan Jalan 30 (Jalan Lingkar), Kecamatan Batulicin, dalam sebuah kegiatan resmi. (Ist)

Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyoroti maraknya aktivitas warung remang-remang di kawasan Jalan 30 atau Jalan Lingkar, Kecamatan Batulicin, yang dinilai meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

‎Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menindaklanjuti keluhan tersebut dengan mengirimkan surat resmi bernomor B/500.12.5.4/1135/DPRD.FPP/II/2026 kepada Kapolsek Batulicin dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Bumbu. Surat tersebut bersifat penting dan berisi permintaan agar dilakukan tindakan tegas.

‎Dalam surat itu, DPRD menegaskan bahwa aktivitas warung-warung tersebut diduga melanggar ketertiban umum. Selain itu, lokasi tersebut juga disinyalir menjadi tempat peredaran minuman keras serta kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan nilai sosial masyarakat.

‎Keberadaan warung remang-remang tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). DPRD juga menilai kondisi ini dapat mencoreng citra Kabupaten Tanah Bumbu sebagai daerah yang menjunjung nilai keagamaan dan etika sosial.

‎Untuk itu, DPRD meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan razia dan penertiban terpadu di kawasan Jalan Lingkar. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak ada lagi aktivitas yang melanggar hukum maupun peraturan daerah.

‎Selain penertiban, DPRD juga meminta pengawasan berkelanjutan agar warung-warung tersebut tidak kembali beroperasi dengan fungsi yang menyimpang. DPRD menegaskan bahwa sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan harus diberlakukan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar.

‎DPRD Tanah Bumbu berharap langkah tegas aparat dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus menjaga ketertiban umum serta martabat daerah.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *