Banjarmasin,
wartaberitaindonesia.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menegaskan fokus optimalisasi pendapatan daerah saat ini bukan membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak maupun retribusi. Langkah utama justru menyasar penggalian potensi baru dari aset-aset daerah yang selama ini belum terdata dan belum memiliki dasar hukum pemanfaatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi. Pernyataan ini keluar usai Rapat Pansus bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil di Ruang Rapat Komisi II DPRD Banjarmasin, Senin (25/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti banyaknya aset pemkot yang digunakan pihak ketiga namun belum berkontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyebab utamanya adalah kekosongan regulasi yang mengatur mekanisme pemungutan dan pemanfaatannya.
“Jadi sebenarnya ini bukan kenaikan tarif. Tidak ada sedikit pun kami menentukan kenaikan. Kami lebih mencoba mencarikan formulasi terhadap potensi daerah yang selama ini belum bisa terpungut,” ujar Faisal.
Faisal mengungkapkan, sejumlah aset seperti ekskavator dan peralatan milik pemerintah telah lama dipakai pihak ketiga. Namun, pemkot belum bisa menarik retribusi karena belum memiliki payung hukum yang jelas.
Menurutnya, kondisi ini membuat potensi pendapatan daerah bocor. Padahal, aset-aset tersebut bernilai ekonomi tinggi jika dikelola lewat sistem yang tertib dan legal.
“Kita menginventarisir potensi-potensi yang belum terpungut sampai hari ini. Itu yang sedang kita kumpulkan dan kita formulasikan supaya bisa menjadi sumber pendapatan daerah,” katanya.
Tak hanya alat berat, DPRD juga membidik berbagai fasilitas olahraga milik pemkot yang dinilai potensial menjadi sumber PAD baru. Fasilitas seperti lapangan sepak bola, mini soccer, hingga lapangan basket selama ini gratis digunakan karena aturan pendukungnya belum ada.
Politisi PAN Banjarmasin itu menilai, jika regulasi tersebut rampung dan disahkan, pemanfaatan fasilitas umum bisa berjalan legal sekaligus menyumbang kas daerah.
“Ketika nanti regulasinya sudah ada, aset-aset seperti lapangan bola, mini soccer, lapangan basket, dan sebagainya bisa masuk dalam potensi pendapatan daerah,” jelasnya.
Langkah inventarisasi ini diharapkan menjadi strategi baru Pemkot Banjarmasin dalam memperkuat PAD tanpa membebani masyarakat. Selain meningkatkan penerimaan, penataan ini penting untuk menciptakan tata kelola barang milik daerah yang lebih tertib, produktif, dan berdampak nyata bagi pembangunan.






