Paringin, wartaberitaindonesia.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Balangan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil meringkus sepasang suami istri yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Awayan, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WD (28) dan YN (23) diamankan di Desa Awayan Hilir RT 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran sabu di wilayah Awayan hingga Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan mengantongi identitas target operasi berinisial WD. Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati WD bersama YN tengah melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi, yakni mengambil sesuatu dari dalam tempat sampah.
Ketika hendak dilakukan penyergapan, YN sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang gumpalan tisu. Namun gerak cepat petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Desa setempat, Edi, petugas menemukan dua paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,14 gram.
“Saat dilakukan interogasi awal di lapangan, tersangka WD mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Balangan.
Polres Balangan pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.






