Tiga Polsek di Balangan Berhasil Ungkap Kasus Jaran Intan, Amankan 4 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Teks foto: Sejumlah Polsek jajaran Polres Balangan berhasil mengungkap kasus Jaran Intan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. (Ist)

Paringin, wartaberitaindonesia.com – Upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Jaran Intan) di wilayah Kabupaten Balangan terus menunjukkan hasil. Sejumlah Polsek jajaran Polres Balangan berhasil mengungkap kasus Jaran Intan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

 

Bacaan Lainnya

Adapun Polsek yang berhasil mengungkap kasus tersebut, yakni Polsek Halong, Polsek Lampihong, dan Polsek Awayan.

 

Di wilayah hukum Polsek Halong, petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka (TSK) beserta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi DA 3599 YF, nomor rangka MH33C1004K489434 dan nomor mesin 3C1490419 sebagai barang bukti.

 

Sementara itu, Polsek Lampihong juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB sepeda motor Mio Sporty dan 1 buah STNK sepeda motor Mio Sporty dengan nomor polisi DA 6350 FD.

 

Sedangkan di wilayah Polsek Awayan, petugas mengamankan 2 orang tersangka berikut sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain fotokopi STNK sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi DA 6483 KBA, nomor rangka MH1JME3114HK347567 dan nomor mesin JM1351099, 2 lembar fotokopi BPKB sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah BPKB Honda Vario 125 cc warna silver putih dengan nomor polisi DA 6683 FB, nomor rangka MH1JFB115CK88526, nomor mesin JB1E1287721, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna silver putih.

 

Para tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di masing-masing Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Polres Balangan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat agar selalu waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *