Bupati Kotabaru sampaikan Raperda tentang APBD Tahun 2025

Keterangan Fhoto : - Bupati Kotabaru sampaikan Raperda dalam rapat paripurna DPRD tentang APBD tahun 2025

Kotabaru, wartaberitaindonesia.com – Bupati H. Sayed Jafar Alaydrus, SH menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-11 Tahun 2024/2025 yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD, Senin (18/11/2024) pagi.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD yang didampingi Wakil Ketua serta anggota DPRD, Forkopimda, Plh. Sekda Kotabaru, Asisten dan Staf Bupati, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bacaan Lainnya

Mengawali sambutannya Bupati H. Sayed Jafar mengatakan, ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan satu buah Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 untuk disetujui dan disahkan serta disampaikan ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Evaluasi itu bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025,” ucap Bupati H. Sayed Jafar.

“Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru mengucapkan terima kasih atas apresiasi, saran dan masukan yang diberikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD ini, segala kritik, evaluasi dan sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang terhormat yang telah disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda ini akan kami tindak lanjuti untuk perbaikan pelaksanaan yang akan datang, dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kotabaru yang lebih baik kedepannya,” ungkap Bupati pula.

“Kami juga mengucapkan terima kasih pada anggota dewan yang telah mencurahkan perhatian dan kerjasamanya dalam membahas, mengawal dan mengkaji secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologi dan yuridis terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025,” tambahnya.

“Oleh sebeb itu, kita tentunya sama-sama berharap Propemperda tahun 2025 yang telah ditetapkan dapat kita laksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan serta sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih untuk membangun serta menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Kotabaru,” tutup Bupati mengakhiri sambutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *