Paringin, wartaberitaindonesia.com– Komisi III DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja dalam rangka finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Ruang Rapat Komisi III, Selasa (7/4/2026).
Rapat ini menjadi tahapan krusial dalam menyempurnakan regulasi daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta efektivitas penanganan kebakaran di wilayah Kabupaten Balangan.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi III bersama instansi terkait membedah sejumlah poin strategis, meliputi aspek pencegahan, mekanisme penanganan darurat, hingga penguatan peran serta masyarakat dalam mengantisipasi ancaman kebakaran.
Raperda ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk meminimalisasi risiko bencana sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi warga.
Pasca-finalisasi ini, Komisi III DPRD Balangan optimistis Raperda Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif di lapangan.






