Hj. Mariana Laksanakan Sosper Nomor 11 Tahun 2018 di Desa Tabanio

Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj. Mariana saat melaksanakan Sosper Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.(ist)Sidik(wartaberitaindonesia.com)

Tanah laut, wartaberitaindonesia.com– Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj. Mariana melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (5/8).

Pada Sosperda tersebut Hj. Mariana didampingi
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Khairil Anwar dan aktivis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj. Nelly Ariani dengan dihadiri puluhan orang ibu-ibu warga Desa Tabanio RT. 20.

Bacaan Lainnya

“Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini
merupakan bagian dari keberpihakan sekaligus perlindungan secara utuh, hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang sebagai regulasi tertinggi,” ujarnya kepada wartaberitaindonesia. com
di sela Sosperda.

Oleh karena itu menurutnya keberadaan Perda tersebut harus disebarluaskan kepada masyarakat agar mereka mengetahui dan memahami poin yang terkandung di dalamnya.

“Ini sudah menjadi kewajiban seorang anggota legislatif agar segala Perda bisa disosialisasikan secara kontinyu,” terangnya.

Sementara itu Nelly Ariani sangat mengapresiasi kehadiran para ibu-ibu pada sosialisasi Perda tersebut, karena sangat pas dengan tema yang diambil mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Diharapkannya Sosper serupa terus berjalan dalam memberikan peingkatan pengetahuan bagi masyarakat luas dengan tujuan mencerdaskan bangsa dan negara.

“Alhamdulillah antusiasme ibu-ibu sangat baik, bahkan tadi ada yang konsultasi setelah kegiatan selesai,” tuturnya.

 

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *