Marabahan,wartaberitaindonesia.com -Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap perjudian online dengan mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti berupa sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp141.000, Minggu ( 21/08/2022) siang.
Penangkapan delapan orang diduga melakukan tindak pidana perjudian online tersebut, sebagaimana yang dimaksud Pasal 303 KUHP jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko di dampingi Kasat Reskrim setempat, AKP Setiawan Malik melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik mengatakan, diamankannya perjudian online tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Adapun informasi yang diterima, berupa adanya judi online di sebuah warung beralamat di Komplek Batola Residence Blok D, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak.
Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Batola melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang tersangka di sebuah warung tersebut, sebagai pemilik akun di Situs Website Judi Online OLXTOTO, hingga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut,
pada sekitar pukul 23.30 Wita, Sabtu (20/08/2020) malam lalu.
Adapun para tersangka, terdiri dari Fz (28), selaku pengepul atau pemilik akun serta tujuh pembeli di antaranya KR (28) MS (28), AH (44),HR (35), R(44), S (37) dan Fr (36).