Batulicin,wartaberitaindonesia.com – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Seorang kurir berinisial PA (21) diringkus sekitar pukul 02.30 dinihari sebelum melakukan aksinya. Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tanpa menunggu lama, petugas yang sudah mencurigai PA, langsung melakukan penjemputan paksa di dalam sebuah rumah di Jalan Veteran Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Sabtu 23 Juli 2022 dini hari.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan Barang Bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram (dengan berat bersih seberat 1,54 gram) beserta 1 buah Handphone merk Realme berwarna biru, 1 bungkus plastik klip, 1 buah tas belanja indomaret warna biru, 1 buah timbangan digital Merk Harnic warna biru, dan 1 buah kotak jam tangan merk Fenix.
Kapolres AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, membenarkan peristiwa Penangkapan Kurir sabu tersebut. “Saat ini tersangka bersama Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Tanbu guna proses hukum lebih lanjut,” tukas Hl Made Rasa.