Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (26/7).
Rapat paripurna penetapan dua Perda tersebut, dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Kartoyo didampingi Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) HSS Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor.
Sebelum penetapan dua Perda tersebut, disampaikan laporan hasil rapat gabungan komisi dan pendapat fraksi-fraksi yang menyetujui penetapan Ranperda menjadi Perda.
Wabup HSS Syamsuri Arsyad bersyukur dua Ranperda pajak daerah dan retribusi telah ditetapkan menjadi Perda yang telah melalui proses tahapan, dan dilakukan sesuai jadwal badan musyawarah yang telah dijadwalkan.
Wabup Syamsuri mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD yang telah menetapkan jadwal melalui badan musyawarah, sehingga penetapan Perda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Apa yang telah ditetapkan ini akan menjadi regulasi pajak daerah dan retribusi daerah. Terima kasih kepada DPRD yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah,” ucap Wabup Syamsuri.
Sementara itu, Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi berharap, Perda yang telah ditetapkan bisa berjalan dengan baik dan maksimal yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah. “Kami harap Perda yang ditetapkan tidak akan memberatkan masyarakat,” harapnya.