Pemko dan DPRD Kota Banjarmasin menyepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna bersama.
Banjarmasin,
wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Banjarmasin resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang digelar pada Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, Sekretaris Daerah Ichrom Muftezar, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemko Banjarmasin. Dari pihak legislatif, hadir Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri bersama unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya.
Kesepakatan ini menjadi tahapan krusial dalam proses transisi anggaran, sekaligus merefleksikan komitmen kuat antara eksekutif dan legislatif untuk menyelaraskan kebijakan finansial dengan prioritas pembangunan kota.
Dalam sambutannya, Pemko Banjarmasin menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja keras serta pembahasan intensif yang dilakukan selama penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 ini. Berbagai masukan dan saran dari legislatif dinilai sangat berharga dalam menyempurnakan rancangan anggaran tersebut.
Pemko Banjarmasin berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat. Dengan demikian, pelaksanaan APBD Perubahan 2026 bisa berjalan efektif, transparan, memenuhi kebutuhan riil masyarakat, serta mempercepat target pembangunan daerah.
Setelah penandatanganan persetujuan bersama ini, tahapan selanjutnya adalah membawa rancangan tersebut ke proses evaluasi dan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






