Pemprov Kalsel Berikan Insentif 25 Persen untuk Pembayaran PKB

Teks Foto 1. Kepala Bapenda Provinsi Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, SE, MSI (tengah) didampingi H. Munazir Hadrani, S.AP, MM (kanan) dan Indra Surya Saputra, S.STP, M.IP, 2. Layanan Samsat Keliling Bagi Wajib Pajak (WP). (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Subhan Nor Yaumil menyampaikan meskipun pajak opsen 66 persen diberlakukan pada 2025 dan diterapkan secara nasional, namum Pemprov Kalsel memberikan insentif 25 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

Bacaan Lainnya

Hal ini berlaku untuk semua jenis maupun tipe alat transportasi baik roda dua dan empat terkecuali alat berat.

 

Kemudian kebijakan tersebut juga berlaku untuk diskon ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 5 Januari 2025.

 

Ia berharap adanya insentif, diskon atau relaksasi baik PKB dan BBNKB ini mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam ketaatan membayar pajak,

hal ini tentu menjadi angin segar bagi seluruh

Wajib Pajak (WP) di banua.

 

Adapun rincian penerapan insentif itu diantaranya untuk kendaraan pribadi sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan umum semula dikenakan tarif 1 persen menjadi 0,5 persen.

 

“Kami mencoba meluruskan perihal

opsen pajak adalah tambahan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara dan daerah karena pajak yang dibayarkan untuk membangun banua,” paparnya, Senin (23/12).

 

“Penerapan opsen harus dijalankan karena itu kebijakan Pemerintah pusat berlaku seluruh Indonesia,” imbuhnya.

 

Namun demikian sebutnya, di sisi lain tarif PKB di Kalsel sebenarnya turun menjadi 1,2 persen, mengikuti batas maksimal yang ditetapkan UU HKPD.

 

“Kami berharap dengan adanya penyesuaian tersebut, total pajak kendaraan yang dikenakan, termasuk opsen, diharapkan tidak jauh berbeda atau bahkan lebih rendah dibanding sebelumnya,” pungkasnya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *