Paringin, wartaberitaindonesia.com – Dinas Sosial, Pembermas dan Pemerintahan Desa Kabupaten Balangan mengusulkan kepada Bupati Balangan H Abdul Hadi untuk kenaikan tunjangan Kepala Desa beserta perangkat termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten.
“Ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kesajahteraan Kepala Desa dan perangkat desa,” kata Kepala Dinas Sosial, Pembermas dan Pemerintahan Desa Balangan Urai Nur Iskandar Rabu (26/1/2022).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, peraturan pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengamamatkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa golongan II.A.
Urai Nur Iskandar menyebutkan selama ini penghasilan tetap Kepala Desa sebesar Rp2.500.000 dan tunjangan sebesar Rp2.000.000.
Perangkat desa sebesar Rp2.250.000 tunjangan Rp.500.000.
“Sementara BPD hanya tunjangan sebesar Rp1.250.000,” ungkapnya.
Dalam usulan yang sudah diajukan kepada Bupati Balangan adalah kenaikan sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp150.000.
“Sudah kami ajukan talaahan staf kepada Bapak Sekretaris Daerah Balangan, seandainya disetujui kenaikan Rp100.000. Maka total dana untuk setahun Rp100.000 × 154 × 12 = Rp1.848.000.000,” pungkasnya.