Paringin, wartaberitaindonesia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melakukan penggerebekan gabungan di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Faisal Noorhadi, ST, serta JF Pol PP Ahli Muda Bidang Perda, Ferdy Syaftiawan, SH, MM.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis tuak dengan jumlah sekitar kurang lebih 50 liter. Selain itu, dua orang tersangka, masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan, turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Perda terkait minuman beralkohol. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” ujar Faisal Noorhadi.
Kasus ini kini sedang dalam penanganan aparat terkait, dan kedua tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.