Balangan, wartaberitaindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan, Polda Kalsel, berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial MY (32), warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan ini ditangkap di kediamannya sendiri oleh jajaran Satresnarkoba usai melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari kurir narkoba yang sebelumnya telah diamankan.
Penangkapan MY dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat sebagai saksi saat penggeledahan berlangsung.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menerangkan bahwa dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumahnya.
“Saat penggeledahan di rumah MY, ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya paket serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu,” ujar Iptu Eko, Minggu (20/7/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0,43 gram, 3,5 butir pil berbentuk segi empat dengan logo “RR” yang diduga ekstasi, satu botol permen karet, sendok sabu, kantong plastik, serta satu unit handphone.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan guna proses hukum lebih lanjut.
MY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






