Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com– Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Banjarmasin, Jaya Kartika, angkat bicara soal adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pegawai Bapas terhadap mantan istri narapidana berinisial Y.
“Dugaan itu tidak benar dan kami menyesalkan adanya pemberitaan dari beberapa media online yang memberitakan terkait dugaan peristiwa itu,” kata
Jaya Kartika, Kamis (22/05/2024) kemarin.
Ia menerangkan, awal mula kejadian itu pada saat pegawainya mengundang pelapor Y, untuk dimintai tanggapan selaku pihak korban, agar bisa dituangkan ke dalam dokumen penelitian kemasyarakatan (Itmas).
Saat itu, Y meminta dan mendesak pegawai Bapas selaku pembimbing kemasyarakatan untuk menolak usulan cuti bersyarat yang diajukan mantan suami Y atas nama Hardi Anas Rusdi.
Pada saat, pegawai Bapas menjelaskan kembali bahwa usulan cuti bersyarat sebagaimana dimaksud, akan diproses sesuai dengan kapasitas dan wewenang Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Karena Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, tidak memiliki kapasitas untuk menolak permintaan penelitian kemasyarakatan yang diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan.
Saat itulah, Y tidak terima sehingga terjadi perdebatan lalu Y membuat laporan kepolisian pada Tanggal 16 Mei, melaporkan pegawai Bapas dengan dugaan tindak pidana pengancaman.
Berselang beberapa hari, tepatnya, Senin, 19 Mei 2025, sekira Pukul 10.15 WITA, sejumlah orang tak dikenal mendatangi Kantor Bapas Kelas I Banjarmasin untuk membicarakan perihal permasalahan Y .
“Setelah diterima silaturahmi dan di tengah pembicaraan itu, salah seorang bernama Muchdar Hasan Assegaf (MHA), melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap Pegawai Bapas, dilakukan di Ruang Kepala Bapas,” jelasnya.
Jaya Kartika, menyayangkan terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan kepada pegawai Bapas, yang merupakan seorang aparatur sipil negara yang sedang menjalankan tugas, bahkan dilakukan di dalam kantor instansi pemerintah.
“Saya juga mempertanyakan kapasitas MHA terkait permasalahan Y. Bukan saudara dan bukan penasehat hukum, sehingga yang bersangkutan ikut campur dalam urusan ini sampai melakukan tindakan pemukulan terhadap pegawai Bapas selaku aparatur negara dan juga membuat beberapa pemberitaan yang tidak benar serta berdampak terhadap citra Balai Pemasyarakatan Kelas,” bebernya.
Atas kejadian yang menimpa pegawainya, Bpas Kelas I Banjarmasin, resmi melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian.
“Namun saya tegaskan juga, jika memang pegawai Bapas yang terbukti benar bersalah. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya.
Dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Cristugus Lirens melalui Kanit Reskrim setempat Iptu Sudirno. Jumat (23/05/2025) membenarkan bahwa laporan kejadian penganiyaan ini sudah masuk ke Mapolsek Banjarmasin Selatan dan masih dalam proses.
“Untuk laporan sudah kami terima dan tanggapi, untuk korban sudah dilakukan visum di RS Bhayangkara dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya