Banjarmasin,
wartaberitaindonesia.com – Pemko Banjarmasin mengucurkan anggaran sebesar Rp26,8 miliar untuk mendukung operasional Rukun Tetangga (RT) di Banjarmasin. Anggaran tersebut mencakup insentif Ketua RT sebesar Rp760 ribu per bulan atau Rp9 juta per tahun, honor agen 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Rp500 ribu per bulan, serta dukungan fasilitas kebersihan Rp800 ribu dan konsumsi kegiatan RT Rp1,2 juta per tahun. Total alokasi mencapai sekitar Rp17 juta per RT per tahun, dengan jumlah 1.582 RT di seluruh kota.
Pemerhati tata pemerintahan dan hukum, Iwan Riswandie menilai, besarnya anggaran tersebut harus diimbangi dengan kinerja profesional dan evaluasi bertahap.
“Dana publik dari APBD wajib dipertanggungjawabkan secara nyata. Ukurannya bukan sekadar kegiatan berjalan, tapi dampaknya terasa oleh warga,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya evaluasi tahunan berbasis indikator konkret, seperti pelayanan administrasi RT, transparansi anggaran, hingga efektivitas program pengelolaan sampah oleh agen 3R. Menurutnya, tanpa evaluasi yang serius, program berisiko menjadi rutinitas administratif tanpa hasil signifikan.
Pemko didorong untuk menerapkan sistem penilaian berbasis skor, melibatkan warga melalui survei kepuasan, serta memanfaatkan digitalisasi laporan. Dengan langkah tersebut, anggaran besar diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi kebersihan lingkungan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.






