Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kota Banjarmasin tengah mengajukan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) untuk memperluas batas geografis wilayahnya. Langkah ini dinilai sebagai strategi besar guna mendorong pembangunan kota yang lebih tertata, modern, dan berkelanjutan.
Pemerhati hukum dan pemerintahan, Dr. Afif Khalid, menyebut perluasan wilayah sangat mendesak mengingat kompleksitas tantangan perkotaan saat ini. Dengan luas wilayah yang hanya sekitar 98,46 kilometer persegi, ruang pembangunan di Banjarmasin semakin terbatas di tengah lonjakan populasi dan kebutuhan infrastruktur.
“Perluasan wilayah bukan sekadar penambahan area administratif, melainkan peluang besar untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru yang lebih terencana,” ujar Afif, Jumat (10/4).
Rencana ekspansi ini diarahkan ke sebagian kawasan Kabupaten Banjar, khususnya wilayah Aluh-Aluh. Selain itu, terbuka pula potensi kerja sama pengembangan dengan Kabupaten Barito Kuala.
Selain menyediakan ruang pembangunan baru, perluasan ini diharapkan menjadi solusi integratif dalam mengatasi banjir rob serta memperbaiki pengelolaan lingkungan di kawasan hilir.
Dari sisi regulasi, Afif menjelaskan bahwa langkah ini memungkinkan selama memenuhi ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Syarat tersebut mencakup aspek kewilayahan, kapasitas daerah, hingga persetujuan administratif dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
“Jika direncanakan dengan matang, perluasan wilayah ini akan menjadi titik awal transformasi besar bagi masa depan Kota Banjarmasin,” pungkasnya.






