Bantah Tuduhan Perzinahan, Istri di Banjarmasin Sebut Penggerebekan di Hotel Terkait Urusan Bisnis

Teks foto :  Kuasa hukum DSW, H. Edi Sucipto, S.H., M.H. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com– Kasus dugaan perzinahan yang menyeret perempuan berinisial DSW di sebuah hotel di Banjarmasin memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, DSW secara tegas membantah tuduhan yang dilaporkan suaminya, LLF, ke Polresta Banjarmasin.

 

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum DSW, H. Edi Sucipto, S.H., M.H., menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta di lapangan saat penggerebekan terjadi.

 

Edi menjelaskan, keberadaan DSW di hotel pada Jumat (10/4/2026) murni untuk urusan pekerjaan. Kamar tersebut dipesan sejak pukul 06.00 WITA sebagai tempat beristirahat, sebelum akhirnya digerebek sekitar pukul 08.00 WITA.

 

“Klien kami tidak sendirian. Saat itu ada lima orang di dalam kamar, terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Mereka sedang membahas kerja sama bisnis,” ujar Edi.

 

Ia menekankan bahwa saat penggerebekan berlangsung, DSW bersama dua rekan bisnis laki-lakinya dalam kondisi berpakaian lengkap. Menurutnya, tidak ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindakan asusila.

 

Di sisi lain, Edi mengungkapkan bahwa kondisi rumah tangga kliennya memang sedang retak. DSW diketahui telah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Palangka Raya dan kini sedang menunggu jadwal persidangan.

 

Tak hanya itu, DSW juga telah melaporkan LLF ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang hingga kini masih diproses.

 

Pihak kuasa hukum menilai laporan perzinahan yang dibuat LLF berpotensi sebagai upaya pengalihan isu di tengah proses hukum perceraian dan kasus KDRT yang sedang berjalan. Meski demikian, DSW berkomitmen untuk tetap kooperatif menjalani proses hukum di Polresta Banjarmasin.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *