DPRD Barito Kuala Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 

Teks foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Kuala dengan agenda penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD setempat, Kamis (30/4/2026). (Foto: Diskominfo Barito Kuala)

Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala resmi menyampaikan keputusan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Kamis (30/4/2026).

 

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi unsur pimpinan dewan. Hadir dalam acara tersebut Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala SKPD, serta camat se-Kabupaten Barito Kuala.

 

Penyampaian rekomendasi dibacakan oleh anggota DPRD Barito Kuala, Basrin, S.Hut. Dalam paparannya, Dewan menekankan empat poin krusial yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah:

 

1. Pemerintahan & Kesra:

Dewan meminta akselerasi nyata dalam penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting melalui program unggulan seperti Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) dan Program Makan Gratis Bergizi (MBG). Selain itu, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui program “Sekolah Rakyat” menjadi prioritas utama.

 

2. Ekonomi & Keuangan: SKPD yang tidak mencapai target pendapatan diminta segera dievaluasi. Dewan mendorong digitalisasi UMKM, kemudahan perizinan investasi pada sektor unggulan, serta optimalisasi peran BUMD/BUMDes untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

3. Efisiensi Anggaran: Merujuk UU No. 1 Tahun 2022, DPRD memberikan peringatan keras terkait porsi belanja pegawai yang wajib dirasionalisasi maksimal 30% dari total APBD secara bertahap hingga 2027 guna menjaga kesehatan fiskal daerah.

 

4. Mitigasi Bencana: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) didesak segera menyusun Raperda Penanggulangan Bencana dan membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).

 

Basrin menegaskan bahwa seluruh poin rekomendasi yang belum terealisasi wajib dimasukkan kembali dalam tindak lanjut LKPJ Tahun Anggaran 2026 mendatang.

 

Menanggapi hal itu, Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi mengapresiasi fungsi pengawasan legislatif tersebut. Ia menilai rekomendasi dewan merupakan cerminan perhatian tinggi terhadap kinerja pemerintah daerah.

 

“Kritik membangun dan saran yang disampaikan adalah modal berharga bagi kami untuk menyempurnakan langkah ke depan. Ini akan menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan publik serta memaksimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujar H. Bahrul Ilmi.

 

Bupati menambahkan, penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik demi kemajuan Barito Kuala.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *