Anggota Komisi III DPRD Kalsel Gusti Abidinsyah mendesak pengembang bertanggung jawab penuh atas kasus rumah roboh.
Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com
– Kasus rumah roboh dan rusak berat yang dibangun oleh pihak pengembang (developer) memicu perhatian serius dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Persoalan ini dinilai tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga mengancam perlindungan konsumen yang masih terikat kewajiban Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Anggota Komisi III DPRD Kalsel dari Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan (DPP), H. Gusti Abidinsyah, menegaskan bahwa konsumen harus mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian yang jelas. Terutama, jika kerusakan tersebut terbukti akibat kelalaian atau kegagalan konstruksi dari pihak pengembang.
“Konsumen jangan sampai berada pada posisi yang paling dirugikan. Di satu sisi rumah yang mereka beli rusak dan tidak bisa ditempati, tetapi di sisi lain angsuran bulanan ke bank tetap harus berjalan,” ujar Abidinsyah.
Untuk itu, ia mendesak adanya pemeriksaan teknis secara independen guna memastikan penyebab utama robohnya bangunan tersebut. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kesalahan konstruksi, maka pengembang wajib bertanggung jawab penuh sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.
Abidinsyah juga mendorong ruang komunikasi yang intensif antara tiga pihak, yaitu konsumen, pengembang, dan perbankan. Menurutnya, penyelesaian masalah tidak boleh diputus secara sepihak, khususnya yang berkaitan dengan penangguhan atau keringanan kewajiban kredit konsumen.
Lebih lanjut, politisi Fraksi DPP ini meminta kasus tersebut menjadi bahan evaluasi total bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha properti. Pengawasan terhadap kualitas pembangunan perumahan harus makin diperketat demi menjamin hak konsumen.
“Konsumen berhak mendapatkan hunian yang aman, layak, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah dijanjikan sejak awal,” pungkasnya.






