Polsek Halung Amankan Pengedar Sabu dan 3 Paket Barang Bukti

Teks foto: Unit Opsnal Polsek Halong, Polres Balangan saat meringkus SA alias Saluang (43), warga Desa Karya, Kecamatan Halong, yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. (Ist)

Paringin, wartaberitaindonesia.com – Jajaran Polres Balangan, Polda Kalsel berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA alias Saluang (43), warga Desa Karya, Kecamatan Halong, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada malam hari di lokasi yang cukup mencengangkan, yakni tepat di belakang bangunan Kantor Desa Karya.

Bacaan Lainnya

Tersangka diciduk saat akan melakukan transaksi narkoba oleh Unit Opsnal Polsek Halong yang sebelumnya telah melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas tersangka.

Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono, dalam keterangannya mengatakan SA alias Saluang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) dan telah dilaporkan oleh masyarakat sebagai pengedar aktif di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas Saluang yang sering terlihat mencurigakan. Kami kemudian melakukan penyelidikan, dan benar, saat ditangkap ia tengah membawa barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Eko, Jumat (11/7/2025)

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat, polisi berhasil menemukan tiga paket serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, yakni satu pipet kaca, tiga sedotan kecil, tiga buah korek api, tiga plastik klip kecil, dan sebungkus plastik warna biru yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

“Semua barang bukti kini sudah diamankan, dan tersangka langsung kami bawa ke Polsek Halong untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Eko.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Balangan kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Sinergi antara kepolisian dan warga diharapkan dapat menekan peredaran barang haram ini di Kabupaten Balangan, khususnya di wilayah Kecamatan Halong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *