Kejari Batola Geledah Kantor DPMD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran PKK

Teks foto: Kejari Batola saat melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Batola, Rabu (18/6/2025).(Ist)

Barito Kuala, wartaberitaindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari ) Barito Kuala (Batola) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola, Rabu (18/6/2025), sejak pukul 10.30 hingga 14.30 WITA.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran fasilitas Tim Penggerak PKK untuk program Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga Tahun Anggaran 2023/2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batola, M. Widha Prayogi Saputra, S.H., memimpin langsung jalannya penggeledahan. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Hamidun Noor, S.H., M.H.

“Penggeledahan ini kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 yang dikeluarkan pada 17 Juni 2025, dan diperkuat dengan Surat Perintah Penggeledahan di hari yang sama,” ujar Prayogi saat ditemui di lokasi.

Penggeledahan menyasar empat ruangan di Kantor DPMD, yakni Ruang Kepala Dinas, Ruang Bendahara, Ruang Sekretaris Dinas dan Ruang Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha.

Dari hasil penggeledahan, tim jaksa menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diselidiki.

Prayogi menambahkan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Meskipun perkara sudah naik ke tingkat penyidikan, kami masih perlu melakukan pendalaman untuk menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia menyebutkan, penyidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim kejaksaan selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan unsur-unsur lain dalam struktur TP PKK.

“Untuk sementara, dugaan korupsi ini berpusat di TP PKK tingkat kabupaten. Namun tidak menutup kemungkinan merembet ke tingkat desa, karena struktur organisasi ini saling terhubung,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Batola, Muhammad Hamidun Noor, mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu oleh pihak yang memanfaatkan situasi pasca-penggeledahan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Biasanya setelah kegiatan seperti ini, ada saja oknum yang mengatasnamakan kejaksaan. Kami imbau masyarakat untuk waspada,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemui praktik semacam itu.
Call Center Kejari Batola: +62 813-4745-8788. Alamat Kantor: Jl. Putri Junjung Buih No. 1, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan.

“Silakan hubungi langsung atau datang ke kantor untuk bertemu dengan saya atau Kasi Pidsus,” tutup Hamidun.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *