Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Tanah Bumbu memberikan sorotan tajam terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Mereka menuntut transparansi dan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kedua fraksi tersebut mendesak pemerintah daerah untuk memperjelas regulasi Pilkades. Selanjutnya, mereka meminta panitia menjalankan setiap tahapan secara terbuka, adil, dan akuntabel. Catatan kritis ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (11/8/2026).
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Adma Maulana, memimpin langsung rapat yang bertempat di Ruang Sidang Utama Paripurna tersebut. Dalam kesempatan itu, beliau mendapat dampingan dari Wakil Ketua I Hasanuddin dan Asisten I Bupati Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardana. Agenda utama rapat fokus membahas pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda pertama mengatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pilkades. Sementara itu, Raperda kedua membahas Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Nur Khalifah, menegaskan bahwa perubahan regulasi Pilkades ini sangat mendesak. Menurutnya, daerah harus segera menyesuaikan aturan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Beliau menambahkan bahwa Pilkades bukan sekadar agenda rutin pergantian kepemimpinan semata. Oleh karena itu, momentum ini harus berjalan demokratis dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain Pilkades, PDIP juga menyoroti posisi perangkat desa sebagai pilar pelayanan publik.
Pemerintah daerah wajib mengelola sistem pengangkatan dan pemberhentian mereka secara profesional. Atas pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju untuk membahas kedua Raperda ke tahap berikutnya.
Senada dengan PDIP, Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan kritis mengenai aturan Pilkades dari hulu hingga hilir. PKB menilai rincian aturan yang terbuka sangat penting untuk mencegah potensi konflik sosial. Oleh sebab itu, Fraksi PKB menekankan empat poin utama kepada pemerintah daerah.
Pertama, panitia harus meneliti akurasi data pemilih secara saksama agar warga tidak kehilangan hak konstitusionalnya. Kedua, pemerintah desa wajib mengelola anggaran Pilkades secara efisien agar tidak membebani keuangan daerah. Ketiga, daerah memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades yang jelas dan adil untuk mengantisipasi konflik pascapemilihan.
Keempat, proses seleksi perangkat desa harus bersih dari intervensi politik praktis demi menjamin kesejahteraan mereka. Saat ini, pimpinan DPRD telah menampung seluruh pemandangan umum dari fraksi-fraksi untuk bahan evaluasi. Dengan demikian, tim pansus dapat melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum mengesahkan Raperda menjadi Perda resmi.






