Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Tiga orang pria yang diduga kuat pengedar sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Polda Kalimantan Selatan, Senin (20/6/2022).
Penangkapan itu dilakukan di dua tempat berbeda di Jalan Daya Batulicin Desa Kersik Putih dan Jalan Insgub Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu.
Para pelaku adalah AR ( 29), warga Jalan Raya Batulicin Kelurahan Kampung Baru bersama HN (31), yang mengaku warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, dan TD warga Kotabaru.
Kini, ketiga pelaku sudah mendekam di Polres Tanbu untuk menjalani proses hukumnya.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, SIK, melalu Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Denny, Kamis (23/6/2022), membenarkan penangkapan tga lelalki diduga pengedar sabu tersebut.
“Sebanyak 3 paket yang diamankan dari pelaku yang diduga sebagai pengedar,” sebutnya.
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan terlebih dulu terhadap AR dan HN di Jalan Raya Batulicin, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanbu, Senin (20/6) sekitar pukul 16.00 Wita.
Barang bukti yang ditemukan anggota Satresnarkoba Polres, yakni dua paket sabu seberat 7,39 gram, beserta satu lembar tisu, rokok dan HP milik pelaku.
“Paket sabu ini ditemukan dalam keadaan dibungkus tisu, kemudian dilakban warna cokelat, ” katanya.
Sementara itu, tersangka TD ditangkap di Jalan Insgub, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpangpat, kabupaten tanah bumbu, sekitar pukul 19.30 Wita.
“Warga Kotabaru ini ditangkap, dengan barang bukti satu paket sabu, dengan berat 0,06 gram, ” katanya.
Kini, barang bukti telah diamankan dan ketiga pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanbu.