Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kota Banjarmasin, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Banjarmasin.
Ketua Pansus Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing, Gusti Yasni Iqbal mengatakan penarikan retribusi bagi TKA di Banjarmasin diperlukan payung hukum berupa sebuah Perda.
“Dalam Raperda ini, untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Banjarmasin, akan dikenakan retribusi sebesar 100 USD per tahun” ujar kepada wartawan.
Sementara ini sebutnya jumlah TKA di Banjarmasin masih tergolong sedikit. Hanya puluhan orang saja. Namun pasti akan bertambah.
“Makanya, ini jadi acuan agar ada payung hukum untuk memungut retribusi dan menyumbang bagi PAD bagi Banjarmasin,” ungkapnya.
Sejauh ini bebernya, dibeberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan lainnya, pendapatan PAD dari retribusi TKA cukup besar.
“Karena itu, kita ingin agar potensi ini juga bisa memberikan hasil dan menyumbang PAD bagi daerah,” harapnya.