Banjar,
– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), HM Isra Ismail melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kesehatan, di Desa Taibah Raya, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Kamis (2/2).
“Penyebarluasan isi dari produk hukum daerah ini terus disampaikan kepada khalayak luas, karena masyarakat harus mengetahui bahwa ada Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kesehatan,” kata HM Isra Ismail kepada wartaberitaindonesia.com di sela kegiatan sosialisasi.
Dijelaskannya, kesehatan adalah kebutuhan utama bagi setiap orang, karena sejatinya setiap jiwa maupun tubuh yang kuat tentu disertai dengan kondisi prima.
“Yang jelas Perda ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam pemenuhan hak mendapatkan pelayanan kesehatan,” terangnya.
Ia menambahkan, sejauh ini di daerah ada sejumlah pelayanan yang bisa didapatkan baik di puskesmas, klinik kesehatan, rumah sakit pemerintah maupun swasta serta dokter mandiri.
“Semua itu demi mewujudkan rakyat yang kuat dan sehat seiring pula dengan pelayanan terbaik kepada pasien. Kami ingin rakyat ini benar-benar mendapatkan pelayanan terbaik ketika berobat,” tegasnya.
Jika menyimak pesan kepala daerah agar setiap rumah sakit milik pemerintah khususnya RSUD Ulin untuk tidak membedakan pelayanan kepada setiap pasien, artinya jelas status sosial harus dikesampingkan.
“Semoga masyarakat kita lebih tereduksi dan memahami terkait pelayanan kesehatan ini,” tukasnya.






