Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kota Banjarmasin meminta agar proses pembangunan jalan yang dilaksanakan di Kota Banjarmasin harus disertai pembuatan saluran air (drainase).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi dalam hal ini mengharapkan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Dinas PUPR dalam pembuatan drainasenya khususnya di wilayah pemukiman warga.
“Drainase menjadi salah satu syarat dibuatnya jalan. Sehingga, bila tidak ada maka pihaknya di Badan Anggaran (Banggar) juga tidak akan menyepakati untuk diusulkan pembangunan jalan,” terang Afrizaldi kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Misal, kata Afrizal, Dinas Perkim akan membangun jalan sepanjang 200 meter, DPRD akan menanyakan apakah sudah berkoordinasi dengan PUPR.
Sebab PUPR juga harus menyiapkan anggaran untuk saluran drainase. Sehingga dari pembangunan tersebut bisa sefrekuensi, untuk jalan 100 meter dan 100 meternya lagi untuk drainase.
“Kalau tidak memenuhi itu, akan menjadi catatan kami dan bisa saja dari dewan menolak,” tandasnya.






