DPRD Minta Tindak Tegas Penjual Minuman Beralkohol

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin. (ist)

Banjarmasin,
wartaberitaindonesia.com– Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin meminta Pemerintah Kota (Pemko) melalui instansi terkait, agar memberikan tindakan tegas terhadap pemilik atau pengelola tempat penjualan minuman beralkohol bila melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan pertemuan membahas ini dengan Pemko Banjarmasin dalam hal ini Satpol PP, Dinas Pariwisata dan lainnya,” ujar HM Yamin, kepada wartawan, kemarin.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ketegasan dan penindakan tersebut bertujuan agar peredaran minuman yang dapat memabukkan itu, dapat dikendalikan dan diminimalisir.

“Jika diperlukan kami akan usulkan dibuatkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, agar peredaran minuman beralkohol ini bisa terkendali,” ungkapnya.

Dikatakannya, melihat pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017, Pemko memang tidak bisa melakukan upaya tegas lantaran dalam aturan itu tidak memuat sanksi terhadap pelanggar Perda.

“Namun masih bisa mengatur dalam rangka Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol tersebut,” yakinnya.

Dalam pasal 7 ayat 1, Perda No 10 tahun 2017 disebutkan penjual eceran minuman beralkohol golongan A atau 5 persen hanya diizinkan buka pukul 23.00 hingga 24.00 WITA.

Sementara lanjutnya, pada ayat 2 berbunyi, untuk penjualan langsung minum di restoran hanya diizinkan untuk dijual pada pukul 21.00 hingga 23.00 Wita.

“Kedua hal ini yang sering ditemukan pelanggaran Perda. Sayangnya tidak ada sanksi seperti penutupan atau pencabutan izin bagi yang melanggar,” beber Yamin.

Sementara terangnya, terkait perizinan tempat usaha minuman beralkohol juga saat ini bisa didapatkan melalui Online Single Submission (OSS) untuk kategori A atau minuman dengan alkohol 5 persen.

“Mungkin adanya kelemahan dalam Perda itu sehingga aparat yang berwenang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), belum mampu berbuat maksimal,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *