Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Semrawutnya kabel jaringan telekomunikasi di Kota Banjarmasin menjadi sorotan DPRD Kota Banjarmasin.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi mengungkapkan, untuk penertiban dan penataan kabel jaringan tersebut, tampaknya perlu diatur dalam sebuah peraturan resmi dari daerah.
“Sebab memang belum ada regulasi yang mengaturnya sehingga perlu dibuatkan payung hukum,” ujar Afrizal.
Menurutnya sebelum ada aturan yang jelas dalam mengatur mekanisme pemasangan kabel jaringan ini maka selamanya akan semrawut dan asal-asalan.
Hal ini pula terangnya, yang membuat kondisi atau wajah kota berjuluk Seribu Sungai ikut menjadi semrawut.
“Harusnya mulai pemasangan tiang sampai jaringan kabel, ke depan memiliki aturan jelas. Agar keindahan dan kenyamanan kota tetap terjaga,” tegasnya.
Jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti dengan aturan, pihaknya khawatir dalam kurun waktu lima hingga 10 tahun ke depan, wajah kota itu akan makin berantakan.
“Jadi harus ada rancangan Perda atau aturan oleh Pemko, untuk melakukan penertiban,” tandasnya.






