DPRD dan Disdikbud Kalsel Sosialisasikan PP 94/2021 kepada Guru di Tanah Bumbu

Teks foto: Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi (berpeci) usai sosialisasi PP 94/2021 tentang disiplin ASN di SMAN 2 Simpang Empat, Tanah Bumbu, Selasa (28/11). (Istimewa)

Tanah Bumbu,
wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi II
DPRD Provinsi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel melaksanakan sosialisasi penerapan PP 94/2021 tentang disiplin ASN, bertempat di SMAN 2 Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (28/11).

Sosialisasi diikuti ratusan tenaga pengajar (guru) berstatus ASN di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu untuk mendapat pembekalan pemahaman kedisiplinan sekaligus korelasi PP 94/2021.

Bacaan Lainnya

“Kesadaran dan rasa tanggung jawab atas tugas kinerja penting tertanam setiap personal dalam mengabdikan diri kepada masyarakat terlebih di institusi pendidikan dan kedisiplinan ASN itu sangat penting untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas ASN itu sendiri,” kata Yani Helmi.

Diungkapkannya memang secara tupoksi diharapkan semua bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan karena hal itu juga mendukung pembangunan di Banua di sektor Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, berdaya saing serta mengedepankan akhlak budi pekerti.

“Semoga dengan adanya sosialisasi kali ini mampu menyadarkan kita semua pentingnya tugas dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara khsususnya para peserta didik sebagai generasi penerus,” harapnya.

Senada gengan Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kalsel, Fahrudinnoor menegaskan kegiatan ini tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin kerja termasuk di dalam poin aturan tersebut juga menekankan perihal ketentuan apa saja yang harus dihindari dan dipatuhi selama menjalankan tugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *