Paringin,
wartaberitaindonesia.com – DPRD Balangan dan Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dalam Propemperda.
Rapat dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Selasa (12/12/2023).
Sekretaris DPRD Balangan, H. Tamrin, mengumumkan bahwa empat Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Selain itu, terdapat juga Raperda tentang rencana tata ruang wilayah dan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Raperda keempat yang disetujui adalah Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan nomor 5 tahun 2014 tentang izin lokasi.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Ir. Tuhalus, mengatakan bahwa kesepakatan bersama perihal Propemperda merupakan langkah yang penting dalam upaya mengatasi dan mengantisipasi dinamika yang ada serta memberikan yang terbaik bagi masyarakat Balangan.
“Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat tercipta efektivitas dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.” tutupnya.






