Kotabaru, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi atau Paman Yani, mengajak masyarakat agar disiplin membayar pajak dan retribusi daerah untuk mewujudkan kemajuan pembangunan Banua.
Ajakan itu disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Rabu (5/6).
“Hasil pendapatan pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikumpulkan ke kas daerah, selanjutnya digunakan untuk membangun infrastruktur, demi pemerataan pembangunan di kabupaten dan kota,” terangnya.
Dicontohkan Paman Yani, dalam waktu dekat akan dikerjakan pemerintah, yaitu pembangunan jembatan penghubung Kotabaru dan Tanah Bumbu, yang dananya merupakan hasil pendapatan pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat.
Maka kegiatan edukasi ini akan terus digencarkan demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah.
“Intinya disini poinnya adalah pentingnya kontribusi dan kepedulian serta kesadaran bagi Wajib Pajak (WP) khususnya di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak alat berat hingga Pajak Air Permukaan (PAP) maupun di sektor pendapatan lainnya. Termasuk tarif retribusi kapal di setiap pelabuhan,” bebernya.
Sementara itu Kepala Pelabuhan Perikanan Kotabaru, Syahliani sangat mengapresiasi sosialisasi Perda ini karena setidaknya masyarakat mengetahui ada produk hukum perihal partisipasi warga agar taat bayar pajak dan retribusi tersebut.
“Yang peruntukan pembangunan berkelanjutan, di lain sisi upaya pencapaian peneriman pendapatan daerah juga bisa terlihat,” ujarnya.






