Mujiyat Pamit Mundur dari Jabatan Pj Bupati Batola

Teks foto: Pj Bupati Batola Mujiyat saat menyampaikan kata pengantar pengajuan tiga Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batola, Selasa (2/7/24). (Istimewa)(kalselpos.com)

Marabahan, wartaberitaindonesia.com– Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola), Mujiyat berpamitan kepada anggota DPRD Kabupaten Batola pada Rapat Paripurna, Selasa (2/7/24).

Hal itu diutarakannya saat menyampaikan kata pengantar pada pengajuan tiga Raperda di dalam rapat paripurna tersebut.

Bacaan Lainnya

Keputusan mundur dari jabatan Pj Bupati itu dikarenakan ia ingin mencalonkan diri sebagai calon Bupati Batola pada Pilkada serentak, November 2024 mendatang.

“Apabila ada hal yang kurang menyenangkan selama saya bergaul dengan Bapak Ibu, tulis di atas pasir di tepi pantai. Ketika disapu ombak maka hal-hal yang kurang mengenakkan itu akan hilang. Tapi apabila dalam kepemimpinan saya menjadi Pj Bupati ada hal-hal yang dirasa bisa menjadi sebuah manfaat, maka tulis di atas batu cadas. Taruh di atas gunung biar kebaikan kita bisa dilihat generasi akan datang,” kata Mujiyat yang langsung disambut tepuk tangan hadirin rapat paripurna.

Usai rapat paripurna, kepada awak media Mujiyat menjelaskan secara aturan dari Mendagri, 40 hari sebelum pencalonan harus mundur, “Kita harus penuhi itu. Sehingga sebelum tanggal 17 Juli 2024 harus mempersiapkan diri saya untuk pamit kepada teman-teman di dewan,” ujarnya.

Ketua DPRD Batola, Saleh menerangkan, apabila Mendagri menyetujui usulan pengunduran diri Mujiyat sebagai Pj Bupati, maka pihaknya akan kembali menentukan Pj Bupati Batola berikutnya.

“Nanti jika kita sudah menerima surat tembusan Mendagri (terkait kemunduran jabatan Pj Bupati Batola) baru kita surati fraksi-fraksi untuk mengusulkan nama-nama pengganti Pj Bupati,” terang Saleh usai rapat paripurna.

Di tempat sama, Sekretaris DPRD (Sekwan) Batola M Haris Isroyani menambahkan, usulan pemunduran jabatan Pj Bupati Batola Mujiyat sudah sesuai dengan Peraturan Mendagri, yakni 40 hari sebelum pembukaan pencalonan kepala daerah di KPU, Mujiyat harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Pendaftaran pencalonan kan 27 Agustus (2024), jadi paling lambat 17 Juli (2024) harus mengusulkan pemunduran diri,” ujar Sekwan.

“Untuk calon pengganti Pj Bupati Batola nanti kita rapatkan di DPRD. Nanti usulan nama dari DPRD ada, dari Gubernur Kalsel juga ada, dari Mendagri juga ada. Maksimal ada sembilan nama. Nama-nama calon pengganti Pj Bupati ini nanti akan diusulkan ke Mendagri,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *