Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com -Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Gusti Abidinsyah berharap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah di target rampung di tahun 2024 dan secepatnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk mendapatkan fasilitasi.
“Insha Allah kita berharap tidak banyak catatan dan revisi di tingkat Kemendagri,” katanya usai melakukan RDP finalisasi bersama instansi terkait, Rabu (21/08).
Abidinsyah menilai
masukan dari mitra kerja maupun rekan-rekan sejawat cukup relevan dalam hal penyempurnaan produk tersebut.
“Semoga tidak ada revisi sama sekali sehingga cepat dijadikan peraturan daerah (Perda),” harapnya.
Dari hasil pertemuan terbatas itu dilakukan penandatanganan berita acara kemudian diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.
“Jika sepakat maka pihaknya bersama-sama dengan Pansus III ke Kemendagri,” ujar politisi Demokrat ini.
Abidinsyah juga menegaskan fondasi untuk kebangkitan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di Kalsel menjadi poin terbesar karena tujuannya jelas semua ketentuan juga berdasarkan Peraturan Gubernur saja melainkan aspek regulasi maupun perencanaan ke depan secara komprehensif demi mencapai Indonesia Emas.






