25 Anggota DPRD Balangan 2024-2025 Ikuti Orientasi

Teks foto: Anggota DPRD Kabupaten Balangan periode 2024-2029 saat mengikuti kegiatan orientasi yang digelar BPSDM Kalsel. (Ist)

Paringin, wartaberitaindonesia.com – 25 Anggota DPRD Kabupaten Balangan periode 2024-2029 mengikuti orientasi yang dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Orientasi digelar di Hotel Grand Qin Jalan A Yani Banjarbaru (Q Mall) dari 23 hingga 27 September 2024 dan ini masuk dalam Gelombang 3, terdiri dari DPRD Kabupaten Balangan, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD Kabupaten Kotabaru.

Bacaan Lainnya

Adapun materi orientasi diantaranya sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, fungsi, tugas dan wewenang, serta alat kelengkapan Dewan, Kode Etik DPRD dan tata beracara badan kehormatan hingga hak dan kewajiban Anggota DPRD serta isu aktual.

Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Selatan H. Ahmad Bagiawan, mengatakan orientasi anggota DPRD ini penting untuk diikuti, mengingat posisi anggota dewan adalah mewakili aspirasi masyarakat.

Karena itu, kebijakan yang diputuskan mesti berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah demi kebaikan bersama.

Bagiawan menjelaskan orientasi ini memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur, fungsi dan tugas-tugas yang akan dijalani selama menjabat sebagai anggota DPRD.

“Agar anggota dewan dalam menjalankan tugas lebih efektif, maka pada kegiatan orientasi ini diharapkan dapat bertukar pikiran, belajar dari pengalaman, dan membangun hubungan yang solid dengan rekan-rekan seprofesi,” terangnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, orientasi dilaksanakan satu kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.

Kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, mengacu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah bersifat check and balances.

Sementara itu, Ketua DPRD Balangan Sementara Hj. Linda Wati, S. Sos, menyambut positif pelaksanaan kegiatan orientasi ini. Menurutnya kegiatan ini perlu dijalankan untuk mengasah kembali kompetensi anggota DPRD serta pengenalan bagi anggota DPRD baru untuk bekal menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Balangan.

“Tentu akan ada banyak hal yang dipelajari berkaitan dengan tugas dan fungsi wewenang DPRD. Hal ini diharapkan menjadi bekal bagi kami dalam melaksanakan tugas mendukung dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Balangan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *