Kartoyo Berharap UMSP Segera Dipastikan dan Ditetapkan

Teks Foto Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo SM. (Ist)

Banjarmasin,

wartaberitaindonesia.com – Sejumlah asosiasi pekerja dan Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama wakil rakyat di rumah Banjar guna menetapkan secara pasti Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bacaan Lainnya

 

Fakta tersebut dinilai menjadi hal krusial mengingat ada beberapa hal poin mendasari baik secara kemanusiaan, aspek regulasi hingga nilai kepantasan ibaratnya “ular tidak kekanyangan katak tidak mati”, artinya semua melihat pada dua sisi baik pengusaha bisa berjalan dengan lancar dan pekerja mendapatkan upah benar-benar layak (sesuai) serta komprehensif

 

“Ini masih belum rampung karena baik pekerja dan pengusaha menyampaikan pendapat masing-masing,” ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo SM, Rabu(11/12).

 

Dia menjelaskan opsi yang ditawarkan kepada dewan pengupahan sebagai lembaga non struktural, bertugas memberikan pandangan atau pendapat kepada pemerintah, baik menyangkut kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan secara nasional hingga daerah, sehingga atas berbagai pertimbangan dapat disepakati hak pembayaran pekerja yang sesuai, rasional, berkeadilan dan layak, selanjutnya semua usulan itu disampaikan ke Gubernur untuk di proses agar bisa disetujui

 

“Kami tadi meminta kepada dewan pengupahan segera melakukan kajian perihal upah ini bisa disepakati dulu,” harap politisi NasDem ini.

 

Kartoyo menyebutkan

pekerja sektoral adalah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan memiliki risiko kerja lebih tinggi sehingga membutuhkan standar upah lebih baik. Selain itu sebagaimana telah diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Kalsel sendiri mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp213. 382 dari sebelumnya Rp3. 282.812 menjadi 3.496.194 di tahun 2025.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *