Banjarmasin, Wartaberitaindonesia.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Adrizal mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) atas adanya penyesuaian (kenaikan) gaji tenaga honorer berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Adanya kenaikan 6,5 persen ini telah sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang
semula Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 per bulan atau selisih Rp213.382 dari tahun 2024
“Ya, gaji UMP Kalsel telah disesuaikan Rp3,4 juta per bulan,” katanya, Rabu (1/1).
Dia mengharapkan kenaikan pendapatan tenaga honorer tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun begitu Pemprov tetap melakukan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan rasio perekonomian saat ini.
Adrizal juga mengingatkan kepada seluruh petugas baik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer dan ASN agar bisa bekerja baik, profesional, akuntabilitas, berdedikasi dan terus berinovasi demi melayani masyarakat.
“Kami berharap honorer kita ini bisa hidup jauh lebih layak dalam pemenuhan gizi mereka,” ujarnya.
Politisi PAN ini menegaskan sudah saatnya bersama-sama ikut mendukung pembangunan di Banua lebih baik dengan terus melakukan kerjasama yang baik diantaranya menjaga harmonisasi dan sinergitas serta berangkulan dalam kebaikan bersama.






