DPRD HSS Tetapkan Syafrudin-Suraini Sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Teks foto:  Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi saat memimpin rapat paripurna pengumuman dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.(Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Syafrudin-Suriani sebagai Bupati dan Wakil Bupati HSS terpilih dalam Pilkada 2024, Rabu (15/1/2025).

 

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhamd Fahmi dan pengumuman disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, dihadiri Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor.

 

Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi mengatakan, pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur Kalsel untuk diusulkan kepada Meteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilantik.

 

Fahmi berharap, proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati HSS terpilih bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan, dan bisa bersinergi dan kersama dengan DPRD, Forkopimda untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten HSS.

 

“Semoga proses berjalan lancar hingga pelantikan nanti,” ujar Fahmi.

 

Sementara itu, Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengatakan, pengumuman dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai dengan prosedur dan selanjutnya berkas berita acara lengkap akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel.

 

Untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kata Sekda, informasi yang didapat masih belum piks yang rencana dilaksanakan 10 Februari 2025, namun masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan pelantikan diwacanakan pada Maret mendatang.

 

“Kita tunggu saja kepastian pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Semoga ada kepastian informasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Pemerintah Pusat,” ujar Sekda Muhammad Noor.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *