Tanah Bumbu,wartaberitaindonesia.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna pada Senin (19/5/2025), dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari eksekutif.
Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Penyampaian dilakukan oleh Pj. Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.
Raperda RPPLH disebut sebagai upaya menjaga keseimbangan pembangunan dan pelestarian lingkungan, sekaligus antisipasi terhadap dampak perubahan iklim.
“Raperda ini bertujuan menjaga kualitas ekosistem dan meningkatkan kesiapsiagaan terhadap perubahan iklim, sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan,” jelas Yulian.
Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung mengacu pada regulasi terbaru, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan jaminan keselamatan dalam penyelenggaraan bangunan.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani, dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta para undangan lainnya.






