Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) HSS, Suriani, dalam rapat paripurna bersama DPRD setempat, Senin (15/6/2026).
Suriani menjelaskan, revisi regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan dari pemerintah pusat. Meski ada penyesuaian, ia memastikan kebijakan baru ini tidak akan memberatkan perekonomian masyarakat.
“Kita akan cari kiat-kiat agar pendapatan daerah tetap optimal untuk membiayai pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Insyaallah, Ranperda perubahan pajak dan retribusi daerah ini tidak akan membebani masyarakat,” ujar Suriani.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten HSS atas sinergi dan dukungan yang terus diberikan dalam mengawal pembangunan daerah.
Selanjutnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, Husnan, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemkab. Ia menyebutkan bahwa penyesuaian aturan ini akan membuka peluang penambahan objek pajak baru yang selama ini belum tergarap.
“Objek-objek pajak yang belum ada akan ditambahkan. Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Husnan.






