DPRD-Pemkab Tanah Bumbu Bahas Raperda BPD

Teks foto : Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terkait agenda penyampaian Raperda Perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Batulicin, Senin (15/6/2026). (Foto: Istimewa)

Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mulai membahas penyesuaian regulasi desa agar selaras dengan ketentuan pemerintah pusat. Pembahasan tersebut ditandai dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Paripurna, Senin (15/6).

 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Agenda ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.

 

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, I Putu Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa revisi perda ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksananya.

 

Menurut Wisnu, regulasi baru dari pusat membawa sejumlah perubahan mendasar terkait BPD yang wajib diakomodasi oleh pemerintah daerah.

 

“Beberapa poin krusial yang disesuaikan antara lain masa jabatan anggota BPD, pembatasan periode jabatan, penguatan jaminan sosial, tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD,” ujar Wisnu saat membacakan pidato bupati.

 

Ia menegaskan, langkah ini penting agar Perda Nomor 11 Tahun 2018 memiliki keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasinya di lapangan. Terlebih, BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menyalurkan aspirasi warga, membahas peraturan desa, hingga menjalankan fungsi pengawasan.

 

Revisi regulasi ini juga diharapkan mampu mendukung visi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025-2029, yaitu BerAksi Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui penguatan sumber daya manusia dan tata kelola sumber daya alam berkelanjutan.

 

Pemerintah daerah berharap proses pembahasan bersama legislatif dapat berjalan lancar. Dengan begitu, Tanah Bumbu segera memiliki regulasi yang adaptif, relevan, dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *