DPRD Provinsi Kalsel menyetujui Raperda Perubahan APBD TA 2026. Banggar tekankan pentingnya kualitas belanja daerah untuk kesejahteraan warga.
Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2026. Persetujuan ini disepakati dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H. Ia didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kalsel, yakni H. Kartoyo, M.M., H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari. Agenda penting ini juga dihadiri oleh Gubernur Kalsel H. Muhidin, unsur Forkopimda, jajaran Pemprov Kalsel, serta sejumlah anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, yang bertindak sebagai juru bicara Badan Anggaran (Banggar) menyatakan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka pendapatan dan belanja daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan anggaran berjalan. Langkah tersebut juga menjadi penyesuaian terhadap kondisi aktual, kemampuan keuangan, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pembangunan daerah.
Selain itu, Banggar menekankan pentingnya keselarasan perubahan APBD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2025–2029 dan program strategis pemerintah pusat.
Kartoyo mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya mengejar target penyerapan anggaran, melainkan harus mengutamakan kualitas belanja daerah.
“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Kita harus lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome, serta manfaat nyata yang diterima langsung oleh masyarakat,” tegas Kartoyo.
Melalui persetujuan Raperda ini, DPRD Kalsel berharap pelayanan publik dapat semakin kuat, pembangunan daerah berjalan lebih cepat, dan kesejahteraan masyarakat Banua terus meningkat.






