Warga Desa Dadap Kusan Raya mendesak pemberhentian Kades Zulkarnain dalam RDP bersama Komisi I DPRD Tanah Bumbu.
Tanah Bumbu,
Warga Desa Dadap Kusan Raya menuntut pemberhentian Kepala Desa (Kades) mereka, Zulkarnain. Warga menyampaikan tuntutan ini langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi di Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (22/9/2026).
Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Hobi Rahman, memimpin langsung rapat tersebut. Pertemuan ini menindaklanjuti aspirasi warga terkait masalah pemerintahan dan pembangunan desa. Sejumlah pihak hadir dalam RDP ini, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat, Polsek, Koramil, Kades Zulkarnain, serta perwakilan masyarakat.
Juru bicara warga, Muhammad Yasin, menegaskan tuntutan pemberhentian ini tertuju kepada Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Warga membeberkan lima alasan utama di balik tuntutan mereka. Pertama, Kades Zulkarnain tidak tinggal di Desa Dadap Kusan Raya. Kedua, Kades tidak aktif menjalankan tugas pemerintahan. Ketiga, Kades kurang perhatian dan jarang bersosialisasi dengan masyarakat. Keempat, sekitar 90 persen perangkat desa juga tidak berdomisili dan tidak aktif di desa setempat. Kelima, aset desa terbengkalai sehingga masyarakat tidak bisa memanfaatkannya.
Oleh karena itu, warga meminta Inspektorat segera mengaudit laporan kegiatan desa selama dua periode berjalan. Menanggapi hal itu, Hobi Rahman menjelaskan bahwa pemberhentian kades harus mengacu pada aturan undang-undang. Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, menambahkan bahwa bupati bisa memberhentikan kades jika masa jabatan berakhir, melanggar larangan, atau lalai menjalankan kewajiban. Pemberhentian juga berlaku jika kades menjadi terpidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
DPRD Tanah Bumbu akhirnya mengeluarkan beberapa rekomendasi resmi pascarapat. Kades Dadap Kusan Raya wajib mengoptimalkan roda pemerintahan desa mulai November 2026. Kades juga harus segera menetap di desa yang ia pimpin. Selain itu, kades bersama aparatur desa wajib aktif memberikan pelayanan sesuai jam kerja. Terkait aset, mobil operasional desa harus selalu siap siaga untuk kebutuhan masyarakat.
DPRD Tanah Bumbu berkomitmen mengawal dan mendukung penuh pembangunan di Desa Dadap Kusan Raya. Pemerintah desa harus segera berbenah demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.






