Krisis Air Bersih, Adrizal Pertanyakan Lambatnya Skema Kompensasi PTAM Bandarmasih

Teks foto : Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Fraksi PAN, Adrizal. (Foto: Ist)

Anggota Komisi II DPRD Kalsel Adrizal mendesak PTAM Bandarmasih segera transparan dan mempercepat kepastian kompensasi ganti rugi bagi pelanggan terdampak.

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PAN, Adrizal, menyoroti ketidakpastian kompensasi bagi pelanggan PTAM Bandarmasih akibat penurunan kualitas dan gangguan distribusi air bersih.

Bacaan Lainnya

 

Hingga Selasa (13/10/2026), manajemen PTAM Bandarmasih menyatakan bahwa skema ganti rugi masih dirumuskan. Direktur Utama PTAM Bandarmasih, Zulbadi, menjelaskan pihaknya tengah melakukan pendataan pelanggan untuk menentukan bentuk serta besaran keringanan yang akan diberikan.

 

Meski proses pendataan tersebut krusial, ketiadaan jadwal penanganan yang jelas dan keterbukaan informasi membuat pelanggan bertanya-tanya. Terlebih, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang diperlukan masyarakat setiap hari.

 

Sebagai pembanding, kebijakan potongan tagihan sebesar 50 persen yang diterapkan oleh PTAM Intan Banjar memunculkan harapan serupa bagi pelanggan di Banjarmasin. Kendati terdapat perbedaan dalam kondisi operasional perusahaan, hal tersebut dinilai tidak boleh menghilangkan kewajiban transparansi publik.

 

Secara hukum, perlindungan terhadap konsumen telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 undang-undang tersebut menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.

 

Mengingat urgensi pemenuhan hak publik, PTAM Bandarmasih didesak untuk segera menjelaskan kendala teknis yang dihadapi, jumlah pasti pelanggan terdampak, kriteria penerima, hingga target waktu pengambilan keputusan. Kepastian kompensasi ini bukan sekadar pemotongan nilai rekening tagihan, melainkan bentuk akuntabilitas pelayanan publik dan penghormatan terhadap hak-hak konsumen.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *