DPRD Kalsel Desak PTAM Bandarmasih Evaluasi Distribusi Air Asin dan Beri Kompensasi ke Warga

Teks foto : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Fraksi PAN dari Dapil Kalsel 1 Banjarmasin, H. Rais Ruhayat, S.H. (tengah), saat mengikuti rapat kerja di Gedung DPRD Kalsel. (Foto: Istimewa)

Anggota DPRD Kalsel Rais Ruhayat mendesak PTAM Bandarmasih mengevaluasi layanan air asin dan memberikan kompensasi tagihan bagi warga.

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com –

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Fraksi PAN, H. Rais Ruhayat, mengkritik keras pelayanan PTAM Bandarmasih. Menurutnya, manajemen harus segera mengevaluasi distribusi air bersih yang masih terasa asin dan payau. Langkah ini bernilai mendesak karena berkaitan langsung dengan hak pelanggan sebagai konsumen.

 

Rais menyampaikan pokok pikiran tersebut saat memberikan keterangan pada hari Rabu tanggal 30 September 2026. Pihaknya mengingatkan bahwa masyarakat selalu menunaikan kewajiban membayar rekening air setiap bulan. Oleh karena itu, warga semestinya menerima pasokan yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

 

Selanjutnya, politisi PAN ini menilai kondisi air asin sangat membebani ekonomi masyarakat. Pasalnya, warga terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli air dari depo isi ulang. Mereka membutuhkan pasokan air kemasan tambahan demi memenuhi kebutuhan memasak dan minum sehari-hari.

 

Melihat dampak buruk tersebut, Rais meminta PTAM Bandarmasih untuk memikirkan nasib para pelanggan. Pihak manajemen wajib mempertimbangkan pemberian kompensasi nyata kepada masyarakat yang terdampak kekeringan. Kebijakan ini dapat berupa pemotongan tagihan rekening bulanan secara proporsional.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan jajaran direksi mengenai dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Negara telah mengatur hak tersebut secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mewajibkan instansi memenuhi standar pelayanan.

 

Atas dasar regulasi tersebut, Rais memandang evaluasi menyeluruh menjadi hal yang sangat mendesak. Tim pengawas harus memastikan pemenuhan hak masyarakat secara transparan. Ia menegaskan agar warga tidak menanggung seluruh beban akibat penurunan kualitas pelayanan publik ini.

 

Sebagai catatan penutup, Rais mendesak PTAM Bandarmasih untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Manajemen harus membeberkan kondisi riil air saat ini dan langkah penanganan yang sedang berjalan. Akhirnya, pengelola juga wajib mengumumkan kepastian kebijakan kompensasi ganti rugi kepada masyarakat luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *