Kandangan,wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) sampaikan Kebijakan Umum Angkatan (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2022 kepada DPRD HSS, Senin (25/7/22022).
KUA dan PPAS Perubahan 2022 disampaikan langsung oleh Bupati HSS Achmad Fikry dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD HSS Achmad Fahmi didampingi Wakil Ketua I Kartoyo dan Wakil Ketua II Muhammad Kusasi.
Achmad Fikry mengatakan, penyampaian KUA dan PPAS disampaikan sesuai dengan yang telah diagendakan DPRD .
Perubahan KUA dan PPAS sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 161 ayat (2), menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan salah satunya apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan KUA.
“Secara keseluruhan target pendapatan daerah Kabupaten HSS mengalami peningkatan pada Perubahan APBD 2022,” ungkapnya.
Disebutkan, kenaikannya diproyeksikan sebesar Rp.178.514.508.369 atau 14,72 persen, pos pendapatan asli daerah naik sebesar 1,40 persen, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah naik sebesar 4,14 persen, pendapatan transfer naik sebesar 18,13 persen kenaikan pada pendapatan transfer disebabkan adanya alokasi dana dan kenaikan DBH yang pada APBD murni belum dianggarkan.
“Kebijakan belanja pada APBD Perubahan 2022 diarahkan, diantaranya untuk menyesuaikan kebijakan belanja daerah, yang berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.
Selain itu, untuk mendanai kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang sebelumnya belum dianggarkan pada APBD 2022, dan penyesuaian alokasi anggaran tertentu, yang sudah jelas peruntukannya, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lain-lain.
“KUA dan PPAS Perubahan 2022 juga untuk penyesuaian penganggaran belanja pada kegiatan pencapaian target kinerja SKPD,” tutup Bupati Fikry.